Kata Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Usai Laporan Pelecehan Dihentikan

13 Agustus 2022 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis di kawasan rumah pribadi kliennya, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis di kawasan rumah pribadi kliennya, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku belum memiliki penjelasan tambah soal pemberhentian laporan kasus dugaan pelecehan dan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, oleh Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Arman mengatakan pihaknya saat ini masih fokus proses hukum yang dijalani kliennya, yakni Ferdy Sambo beserta istrinya.
“Saat ini tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini [laporan dugaan pelecehan],” kata Arman kepada wartawan, Sabtu (13/8).
“Kami mempercayakan kepada penyidik terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan dugaan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, oleh Brigadir Yosua. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan penghentian ini dilakukan karena tidak ada unsur pidana dalam kasus pembunuhan berencana ini.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8).
ADVERTISEMENT
Kasus ini terdiri dari dua laporan polisi. Pertama teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022. Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Kemudian, laporan yang kedua adalah laporan yang dilayangkan Putri Candrawathi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.
Infografik 4 tersangka di kasus penembakan Brigadir Yosua. Foto: kumparan
"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelas Andi.
Dalam kasus ini, awalnya disebut Putri diduga dilecehkan dan diancam oleh Brigadir Yosua. Putri kemudian berteriak dan didengar Bharada E. Dari sana disebut terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua.
Namun, perkembangan terbaru mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan Brigadir Yosua. Dia juga membuat skenario seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Sementara Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.