news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kata Polda Metro Soal Kedatangan Pelapor Arteria Dahlan: Bukan Diperiksa

8 Februari 2022 13:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan saat rilis mucikari terkait prostitusi online artis inisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan saat rilis mucikari terkait prostitusi online artis inisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Poros Nusantara yang menjadi salah satu pelapor terhadap politikus PDIP Arteria Dahlan mendadak datang ke Polda Metro Jaya. Mereka datang untuk menyampaikan ada pasal yang tak jadi pertimbangan saat penyidik mengumumkan nasib kasus itu.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka datang untuk memberi penjelasan, bukan dipanggil oleh penyidik. Penyidik tentu menerima dengan baik kedatangan mereka.
"Mereka kan ingin menyampaikan kami ada temuan baru itu yang diakomodir, kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan, jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini bukan gitu," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).
Zulpan mengatakan, kasus Arteria Dahlan telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Untuk itu, hal tersebut nanti akan dijelaskan kepada pelapor Arteria.
"Juga nanti penyidik akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa ya, gitu kan, sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Poros Nusantara, Suzana Febrianti (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan pemanggilan itu merupakan permintaan dari para pelapor dan bukan keinginan penyidik. Sehingga penyidik menyambut dengan mengundang mereka datang langsung.
"Hari ini penyidik mengundang mereka, itu permintaan mereka, jangan terbalik, tetapi mereka meminta untuk menyampaikan itu," tutupnya.
Sebelumnya, pihak pelapor Arteria Dahlan, Poros Nusantara mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (8/2). Kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka memberi klarifikasi.
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa & Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Kuasa hukum Poros Nusantara, Suzana Febrianti mengeklaim setelah kasus Arteria dilimpahkan ke Polda Metro ada perbedaan pasal yang dilaporkannya. Di mana laporannya di Polda Metro hanya mencantumkan pasal mengenai ITE.
"Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis sekaligus (Pasal) 315 dan 316 KUHP," jelas Suzana.
ADVERTISEMENT