Kata Polisi soal Bocah di Pangandaran Meninggal Kena Penyakit Diduga Dicabuli

30 September 2021 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, yang menyebabkan korban meninggal akibat terkena penyakit seksual menular.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, penyebab kematian bocah itu belum dapat disimpulkan. Ia meminta semua pihak jangan berasumsi terlebih dulu terkait penyebab kematian bocah tersebut.
"Jangan kita berasumsi itu penyebab dari pencabulan dan sebagainya, semuanya ini masih dalam rangkaian penyelidikan pemeriksaan dari penyidik Polres Ciamis," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/9).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Erdi menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam guna mengungkap penyebab kematian korban. Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan hasil laboratorium forensik dan memintai keterangan dari tenaga medis yang memeriksa bocah tersebut.
Meski demikian, Erdi mengatakan, sudah ada seseorang yang dimintai keterangan yang diduga sebagai pelaku. Meski demikian, orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Dia tak menyebut identitas orang itu secara rinci.
ADVERTISEMENT
"Tidak serta merta menjadikannya tersangka masih dilakukan pemeriksaan kembali. Ada dugaan-dugaan tetapi tetap kita istilahnya praduga tak bersalah penyidik tetap melakukan pendalaman dulu," tandas dia.
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan keluarga korban ke Polres Ciamis. Kuasa hukum korban, Randy Raynaldo, berencana menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta perlindungan atas kasus tersebut.
Randy berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, sudah ada dua alat bukti yang mencukupi untuk menetapkan tersangka, yakni hasil laboratorium visum dan keterangan dari korban sebelum meninggal serta keterangan orang tuanya.
"Kita perjuangkan rasa keadilan korban terutama pihak keluarga sampai pelaku mendapat hukuman semaksimal mungkin," tutur Randy di kantornya di Kota Bandung, Rabu (29/9).
ADVERTISEMENT