Kata Sultan soal Skuter dan Otoped Ramai Lagi di Malioboro: Siapa yang Bolehkan?

11 Juli 2022 21:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Skuter dan otoped listrik mulai kembali marak beroperasi di kawasan sumbu filosofis Yogyakarta yaitu Tugu Pal Putih-Malioboro-Titik Nol Kilometer. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) pun menegaskan bahwa skuter listrik dan otoped masih dilarang di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya sebetulnya ndak boleh, kan sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan?" kata Sultan kepada wartawan di Kepatihan Pemda DIY, Senin (11/7/2022).
Sultan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta atau Pemkot Yogya harus bertanggung jawab. Terlebih aturan larangan skuter dan otoped listrik di sana sudah lama keluar.
"Sudah ada (aturannya). Tergantung sekarang yang tanggung jawab Malioboro ada petugasnya sendiri, jangan mempermainkan pemerintah daerah," katanya.
Apabila masih ngeyel, Sultan meminta agar dina terkait untuk segera menertibkan.
"Sudah tahu dilarang ya sudah yang punya skuter ya saya suruh tangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan," katanya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan sudah ada aturan yang jelas bahwa skuter dan otoped listrik dilarang di kawasan tersebut. Dia pun meminta penegakkan harus dilakukan dinas terkait.
ADVERTISEMENT
"Harus dilakukan penegakkan oleh teman-teman di Malioboro baik oleh Dishub, Pol PP baik DIY maupun kota (Pemkot) Yogya," kata Aji.
Dia pun meminta kepada pengusaha skuter dan otoped listrik untuk menggunakan tempat lain yang tidak dilarang.
"Iya itu kan untuk keselamatan para pengguna sendiri. Karena di Malioboro itu mereka jalan di jalan umum bahaya bagi mereka. Kalau dipergunakan di trotoar bahaya bagi pejalan kaki," tegasnya.
Kawasan Malioboro, Yogyakarta. Foto: Shutterstock
Aturan larangan skuter dan otoped listrik telah dimulai sejak Kamis (31/3/2022). Tak hanya di Malioboro, pelarangan tersebut juga dilakukan di kawasan sumbu filosofis lainnya yaitu Jalan Margo Utomo dan Jalan Margo Mulyo.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo yang telah ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka perwujudan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Penataan kawasan tersebut termasuk dalam pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik," demikian isi SE tersebut.
Kendaraan tertentu yang dimaksud dalam SE tersebut adalah yang menggunakan penggerak motor listrik meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.
Dijelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
"Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang," lanjut isi SE itu.
ADVERTISEMENT