news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kata Wagub Bali soal Wisman Harus Punya Asuransi COVID-19 Minimal Rp 1 M

14 Oktober 2021 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengarahkan wisatawan untuk memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Minggu (26/9/2021). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengarahkan wisatawan untuk memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Minggu (26/9/2021). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mewajibkan wisatawan mancanegara yang hendak ke Kepulauan Riau dan Bali wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal Rp 1 miliar. Asuransi ini mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati berharap seluruh pihak memaklumi aturan ini. Sebab, aturan ini diputuskan atas situasi pandemi COVID-19.
Pria yang akrab disapa Cok Ace ini menuturkan, pemerintah akan terus mengevaluasi aturan pembukaan pariwisata internasional Bali sesuai dengan perkembangan COVID-19.
"Saya kira itu dapat dimaklumi, di tengah-tengah penyebaran COVID-19 yang masih fluktuatif, dan sejalan dengan. dinamika yang terjadi, untuk itu pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi, sesuai dengan perkembangan yang terjadi," kata Cok Ace saat dihubungi kumparan, Kamis (14/10).
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace. Foto: Dok. Pemprov Bali
Ia menjelaskan, nilai asuransi minimal Rp 1 miliar tersebut bukanlah premi asuransi yang harus dibeli wisman. Namun, nilai tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal dari rumah sakit. Ia menuturkan, nilai premi asuransi yang wajib dibeli wisman seharga Rp 800 ribu.
ADVERTISEMENT
"Salah satu persyaratan untuk ke Bali, wisatawan membayar asuransi sebesar Rp 800.000 untuk perjalanan satu bulan, dengan besar tanggungan Rp 1 M yang juga mengcover asuransi COVID-19," kata dia.
Biaya asuransi ini dapat dimanfaatkan untuk biaya kamar perawatan, ICU, biaya perawatan, biaya kunjungan dokter dan ambulans, pengobatan saat isoman dan santunan meninggal terpapar COVID.
"Untuk asuransi yang mengcover COVID di Indonesia dan bisa dilayani rumah sakit pemerintah, kita membundling asuransi swasta dari Jagawisata, di dalam komponen Kesehatan: PCR, pelayanan kesehatan/pemeriksaan berkala di hotel dan asuransi. Semua sudah dibayar sebelum keberangkatan. Pre-departure," kata dia.
Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Sebelumnya, pemerintah memberikan akses bagi WNA dari 19 negara masuk ke Kepulauan Riau dan Bali.
Daftar 19 negara tersebut adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA masuk Bali dan Kepri.
Syaratnya adalah melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris dan memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Melaksanakan masa karantina di hotel atau vila atau kapal selama lima hari dan memiliki asuransi kesehatan minimal Rp 1 miliar.