Kayu Ulin Senilai Rp 6 M Hasil Illegal Logging di Kutai Barat Disita

25 November 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KLHK menertibkan kayu hasil illegal logging di Kalimantan Timur. Foto: Dok KLHK
zoom-in-whitePerbesar
KLHK menertibkan kayu hasil illegal logging di Kalimantan Timur. Foto: Dok KLHK
ADVERTISEMENT
Tim Satgas Penegakkan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengungkap praktik illegal logging di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/11) itu di sita 1.300 m3 Kayu Ulin dan Meranti di 6 gudang penampungan kayu di UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, dan CV.SER di Samarinda dan CV.AK di Kutai Barat.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono dalam keterangannya, barang bukti kayu olahan jenis Ulin dan Meranti dengan berbagai ukuran serta 6 truk Fuso dan 1 truk Colt Diesel berisi kayu telah diamankan dan dijaga oleh personil SPORC Brigade Enggang.
"Kayu illegal tersebut diperkirakan bernilai Rp 6 miliar," jelas Sustyo.
Operasi penindakan ini merupakan hasil kerja tim intelijen KLHK setelah mendapat laporan masyarakat soal praktik illegal logging.
"Beberapa perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan dengan mengedarkan kayu yang menggunakan dokumen angkutan kayu tidak sah," beber dia.
ADVERTISEMENT
Untuk mengelabui petugas, truk-truk ini bergerak malam hari menuju gudang. Kemudian, kayu-kayu illegal di-bandsaw sisi kanan kirinya (dicuci) dengan maksud seolah-olah berasal dari kayu sah industri primer.
Ada juga kayu yang diolah menjadi sortimen kecil sesuai pesanan dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan Truk Fuso menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan hingga tiba pada pembeli akhir di Surabaya.
KLHK menertibkan kayu hasil illegal logging di Kalimantan Timur. Foto: Dok KLHK
"Modus operandi dari aktivitas illegal tersebut, berawal dari kegiatan pembalakan liar pada kawasan hutan di Kab. Kutai Barat, setelah ditebang dan diolah di dalam hutan, kayu-kayu yang masih berukuran balok dibawa keluar hutan dengan truk diesel selanjutnya di jalan simpang Kalteng/GBU dilengkapi Nota Angkutan kayu dari CV. AK yang berlokasi di Barong Tongkok Kutai," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengantisipasi kejahatan illegal logging, tim gakkum KLHK terus mempelajari pola-pola kejahatan terkait illegal logging dan peredaran kayu illegal, baik di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.
KLHK menertibkan kayu hasil illegal logging di Kalimantan Timur. Foto: Dok KLHK
"Kami melihat bahwa para pelaku terus mengembangkan pola-pola baru termasuk di wilayah Kalimantan. Gakkum KLHK terus berinovasi dengan mengembangkan big data system, dan instrumen pemantauan berbasiskan teknologi serta terus meningkatkan kapasitas SDM dan jaringan kerja di lapangan. Kita tidak boleh kalah," tegas dia.
Para tersangka dalam kasus ini terancam pidana diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.