KBRI Kontak Polisi Minta 4 WNI yang Berenang ke Singapura Diberi Hak Hukum
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka adalah MS asal Batam, MW asal Bangka Barat, HR dari Bengkalis, dan Fn yang saat ditangkap tak membawa dokumen.
Terkait penangkapan tersebut KBRI Singapura sudah menghubungi pihak berwenang.
"KBRI Singapura telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Singapura," sebut Minister Counsellor Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana kepada kumparan.
"KBRI Singapura akan memastikan hak-hak hukum keempat WNI tersebut yang menghadapi ancaman hukuman terkait dengan pelanggaran masuk secara ilegal ke Singapura," sambung dia.
Ratna tidak mengungkap motif para WNI masuk ilegal. Namun, berenang untuk masuk Singapura secara ilegal sudah beberapa kali terjadi.
"Umumnya dilakukan dengan motif ekonomi, termasuk menyelundupkan rokok," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Keempat WNI yang masuk ilegal ke Singapura itu ditangkap pada 9 Oktober dan keesokan harinya dijatuhi dakwaan. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh imigrasi Singapura.
Mereka didakwa masuk ke wilayah Singapura tanpa dokumen yang sah dan melanggar UU Imigrasi Singapura.
Bila terbukti bersalah maka keempatnya terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan dan minimal 3 kali cambukan.