KBRI Rabat: Tak Ada Penjelasan Pemerintah Maroko soal Penghentian Bebas Visa WNI

13 Oktober 2021 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KBRI Rabat di Maroko. Foto: Facebook/KBRI Rabat
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KBRI Rabat di Maroko. Foto: Facebook/KBRI Rabat
ADVERTISEMENT
Pemerintah Maroko masih belum memberikan penjelasan soal penghentian kebijakan bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI). Hal ini disampaikan langsung oleh Kedutaan Besar RI di Kota Rabat.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Fungsi Protokol dan Ekonomi KBRI Rabat, Tia Sundari, mengaku terkejut dengan kebijakan wajib visa yang mendadak ini. KBRI Rabat langsung menghubungi pihak Kedubes Maroko di Jakarta. Hasilnya pun tetap nihil.
“Sampai sekarang pun kita tidak menerima pernyataan resmi apa pun dari pemerintah Maroko. Kami sudah koordinasi dengan Kedubes Maroko di Jakarta menanyakan hal ini, tapi di Kedubes di Jakarta menyampaikan hal yang sama. Mereka tidak menerima arahan apa pun terkait pemberian visa bagi WNI yang akan ke Maroko,” papar Tia kepada kumparan, Rabu (13/10).
"Masih tidak ada aturan jelas, tapi imigrasi sudah langsung menerapkan itu, mencekal WNI yang tidak punya visa ketika tiba di Maroko," lanjutnya.
Tia mengungkapkan, pihak KBRI telah melayangkan surat ke beberapa otoritas terkait di Maroko, mulai dari Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, hingga ke Menlu Maroko Nasser Bourita. Saat ini belum ada tanggapan yang diberikan.
ADVERTISEMENT
“Rencana kami kalau sampai tiga hari ke depan belum ada tanggapan, kami akan melayangkan surat lagi, dan mungkin Pak Dubes akan meminta untuk bertemu dengan Menlu Bourita secara langsung,” kata dia.
Menlu Retno Marsudi (kanan) berbincang dengan Menlu Maroko Nasser Bouritas, saat melakukan pertemuan Bilateral, di kantor Kemenlu, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Seperti diketahui, Maroko menerapkan kebijakan bebas visa bagi pengunjung dari Indonesia sejak 1960. Dengan adanya kebijakan bebas visa ini, WNI dapat mengunjungi Maroko selama 90 hari tanpa perlu visa.
Tetapi, Maroko secara tiba-tiba menghentikan bebas visa tanpa menginformasikan KBRI Rabat terlebih dahulu. Bahkan, pihak Indonesia baru mengetahui penghentian ini ketika seorang mahasiswa WNI dicegat di bandara akibat tak memiliki visa.
Tia menegaskan, inilah yang disesalkan oleh KBRI Rabat: penghentian secara tiba-tiba dan sepihak.
“Tetapi sekali lagi yang kami sorot bukan masalah diberhentikan bebas visanya, tapi kenapa kami tidak diinformasikan terlebih dahulu, sehingga menyebabkan kerugian kepada WNI kami yang datang ke Maroko, without prior information,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Mengutip keterangan KBRI Rabat, kebijakan baru tersebut berlaku efektif sejak Jumat (8/10) lalu. Sedangkan WNI yang ditolak dan dipulangkan secara paksa tiba pada Minggu (10/10) dan Selasa (12/10).