Ke Mana Terawan, 'Panglima' PSBB dalam Perang Lawan Corona?

1 April 2020 10:52 WIB
comment
127
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Terawan memakai masker saat mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terima alat kesehatan dari China.  Foto: Dok. TNI AU
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan memakai masker saat mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terima alat kesehatan dari China. Foto: Dok. TNI AU
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam PP PSBB, kewenangan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sungguh lah besar. Setelah menilik isi PP tersebut, Terawan ibarat Panglima dalam perang melawan corona.
ADVERTISEMENT
Kewenangan Terawan diatur dalam 2 pasal di PP PSBB. Intinya, Terawan yang berhak menentukan apakah suatu wilayah bisa menerapkan status PSBB atau tidak.
Pertama, pasal 2 ayat (1). Di pasal tersebut, dalam menerapkan PSBB, Pemerintah Daerah harus terlebih dulu mendapat persetujuan daari Terawan selaku Menkes. Berikut petikan pasalnya:
(1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Mekanisme pengajuan status PSBB oleh kepala daerah ke Menkes diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
Berikut bunyi pasalnya:
"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan."
ADVERTISEMENT
Atas usulan itu, Menkes perlu memperhatikan pertimbangan Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang dijabat Doni Monardo. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (3). Berikut isinya:
"Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu."
Selain itu, Doni Monardo sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 juga bisa mengusulkan wilayah tertentu untuk diberlakukan PSBB. Jika Menkes menyetujui usulan Doni Monardo, maka kepala daerah di wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB.
Kepala BNPB Doni Monardo memberikan keterangan pers, Jakarta. Foto: Dok. BNPB
Dalam menetapkan status PSBB, Terawan harus merujuk ke sejumlah kriteria. Kriteria ini diatur di Pasal 3 PP PSBB. Berikut kriterianya:
ADVERTISEMENT
a. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
b. Terdapat kaitan epidemologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Ke mana Sang Panglima Terawan?
Ilustrasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Terawan memang jarang terlihat dalam beberapa hari terakhir. Termasuk, saat Presiden Jokowi mengumumkan status Kondisi Kedaruratan Masyarakat (KKM) dan memberlakukan PSBB pada Selasa (31/3) kemarin.
Padahal, menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 49 ayat (3), penetapan PSBB dilakukan oleh Menkes Terawan. Berikut petikannya:
Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Namun, tak ada Terawan yang mendampingi Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor.
ADVERTISEMENT
Terawan juga hampir tidak pernah tampil di publik beberapa waktu ini, baik acara konferensi pers atau peninjauan fasilitas kesehatan. Bahkan, saat Jokowi meninjau Wisma Atlet Kemayoran yang menjadi rumah sakit darurat virus corona pada Senin (23/3) lalu, Terawan tak terlihat mendampingi. Saat itu, Jokowi hanya didampingi oleh Doni Monardo dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri Kesehatan Terawan (kedua kiri) memakai masker saat mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) terima alat kesehatan dari China. Foto: Dok. TNI AU
Terawan terakhir kali tampak di depan publik saat mendampingi Menhan Prabowo Subianto menerima bantuan alat kesehatan dari China pada (23/3) lalu. Saat itu, Terawan juga tak banyak bicara. Prabowo lah yang memberikan keterangan pers dan pidato saat menerima bantuan tersebut.
Sebelumnya, Terawan sempat mendampingi tiga pasien positif corona yang sembuh menggelar konferensi pers pada (16/3) lalu. Saat itu, ia secara simbolis memberikan jamu dari Presiden Jokowi kepada tiga pasien tersebut.
ADVERTISEMENT
Sikap Terawan yang jarang tampil di depan publik ini berbeda dengan di saat sebelum Jokowi mengumumkan kasus positif corona pertama di Indonesia. Saat itu, Terawan sering tampil ke publik dengan berbagai pernyataan yang meminta masyarakat tenang menghadapi corona.
Apa Kata Terawan soal Corona? Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan.
Misalnya, masker yang dibutuhkan oleh mereka yang sakit sehingga yang sehat tidak perlu masker. Tapi, saat mendampingi Prabowo, Terawan sudah memakai masker.
Lalu, akankah Terawan kembali rutin menyapa publik setelah penetapan PSBB?
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!