Kebakaran Gedung Kejagung: Ada Tindak Pidana hingga Peluang Penetapan Tersangka

18 September 2020 8:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri merilis hasil temuan dan penyelidikan terkait penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Dari hasil olah TKP, Bareskrim menyimpulkan, api penyebab kebakaran bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik alias korsleting. Kesimpulan itu menjawab dugaan sejumlah pihak yang mengaitkan peristiwa kebakaran tersebut dengan korsleting listrik.
"Dari hasil olah TKP Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan arus pendek (korsleting listrik) tapi nyala api terbuka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/9).
Sigit menerangkan, api berasal dari lantai 6, tepatnya di ruang rapat biro kepegawaian. Dari situ, api kemudian merambat ke bagian gedung lainnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Tidak hanya menemukan asal api, polisi juga menemukan sejumlah kondisi yang membuat api cepat menjalar. Yakni, adanya cairan minyak loki, ditambah kondisi gedung yang dilapisi bahan mudah terbakar. Barang-barang mudah terbakar ada di lantai 6 karena Kejagung sedang merenovasi ruangan di lantai itu.
ADVERTISEMENT
"Dari pukul 17.30 WIB kita dapati ada beberapa orang-orang di lantai 6 yang melaksanakan renovasi. Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana sehingga api semakin membesar hingga minta bantuan ke pemadam kebakaran," jelas dia.
“Serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya,” imbuh Sigit.
Untuk meyakinkan penyebab kebakaran, penyelidik melakukan pemeriksaan menyeluruh setiap lantai yang terbakar di gedung Kejagung. Polisi melakukan 6 kali olah TKP.
Dua petugas pemadam kebakaran keluar gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar untuk bergantian bertugas di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Dalam penyelidikan ini, Sigit menyebut, pihaknya telah memeriksa 131 saksi dari unsur petugas cleaning, OB, pamdal, kejaksaan dan para ahli, baik kebakaran dan pidana termasuk pemeriksaan saksi ahli. Alat uji kebohongan, bahkan diikutsertakan penyelidik dalam proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf atau uji kebohongan,” beber Sigit.
“Ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” lanjut dia.
Penyelidik juga memanfaatkan foto satelit. Teknologi itu digunakan untuk menangkap kondisi keseluruhan gedung Kejaksaan Agung.
“Peralatan yang dapat membantu proses penyelidikan termasuk di antaranya menggunakan foto satelit untuk menentukan sumber api kebakaran,” ungkap Sigit.
Atas sejumlah temuan tersebut, Sigit menetapkan insiden kebakaran itu sebagai peristiwa tindak pidana. Dia juga memastikan status kasus kebakaran tersebut akan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu tentu akan membuka peluang adanya tersangka.
“Dan kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapa pun yang terlibat. Jadi saya harapkan tidak ada polemik lagi,” ujar Sigit.
Petugas Pemadam Kebakaran mengecek kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
“Kami mengusut ini secara transparan. Adapun kita sudah sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Terhadap tersangka yang akan ditetapkan nantinya, Sigit menyebut pihaknya akan menjerat pelaku dengan dua pasal berbeda. Meski begitu, ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil dari penyidikan kasus kebakaran tersebut selesai terlebih dulu.
"Kita akan melakukan penyidikan terhadap potential suspect dan saksi dan kita menetapkan tersangka," kata Sigit.
“Adapun dugaan pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP,” pungkasnya.