Kebakaran pabrik kores gas, Langkat

Kebakaran Sering Terjadi di Pabrik Korek Langkat, Apinya Cuma Diinjak

24 Juni 2019 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melihat lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/HO
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/HO
ADVERTISEMENT
Buruknya sistem keselamatan dan pengamanan di pabrik korek api gas milik PT Kiat Unggul di Binjai, Langkat, Sumut, diduga menjadi penyebab utama kebakaran. Kebakaran bahkan cepat meluas hingga menewaskan 30 orang pada Jum’at (21/6).
ADVERTISEMENT
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Yulianto, menjelaskan selama ini para pegawai pabrik itu hanya mengandalkan injakan kaki apabila terjadi kobaran api saat uji coba korek api gas. Setelah padam, korek itu dilempar ke luar ruangan.
Nugroho menjelaskan saat proses pemasangan pemantik api, biasanya dilakukan uji coba mengenai besar kecilnya efek pembakaran korek api hingga sampai tahap normal. Terkadang saat uji coba itu, api membakar benda yang berada di dalam pabrik.
“Berdasarkan keterangan karyawan yang selamat, sudah sering terjadi seperti itu. Kalau sudah kebakaran, ya langsung dilempar dan diinjak saja. Jadi perlindungan keselamatan karyawan itu enggak ada,” ujar Nugroho dalam paparannya di Mapolres Binjai, Senin (21/6).
Polisi menjaga lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pasca kebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (22/6). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Nugroho menjelaskan saat kejadian, diduga ada tabung korek api yang pecah lalu dilempar mengenai tabung korek api lainnya sehingga terjadi ledakan yang tidak bisa dihindari.
ADVERTISEMENT
“Ada 28 orang karyawannya, 4 orang berhasil meloloskan diri, 24 masih di tempat itu. Terus, ada satu orang karyawan di situ memiliki teman, dia sifatnya hanya main di situ,” ujar Nugroho.
Tiga tersangka dalam peristiwa kebakaran pabrik korek api gas di Langkat, IM (kiri) LW (tengah) dan BHN (kanan) dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolres Binjai, Sumatera Utara, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan; Manajer Operasional, Burhan (37); dan Manajer Personalia, Lisma Warni (43).
Ketiganya dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 359 KUHP karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal. Lalu, Pasal 188 KUHP karena lalai hingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Di situ (dari pasal tersebut) ancamannya 5-10 tahun penjara,” ujar Nugroho.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten