Kebijakan Sepeda Non-Road Bike Tak Boleh Lewat JLNT Dinilai Diskriminatif

7 Juni 2021 20:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sepeda non road bike tak boleh melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca Kampung Melayu-Tanah Abang. Kebijakan ini menuai pro dan kontra.
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Dapil Jakarta Ahmad Sahroni menilai kebijakan itu patut dievaluasi ulang. Sebab, dapat memberikan kesan diskriminatif kepada pengguna sepeda non-road bike lainnya.
“Kebijakan pelarangan ini menurut saya tidak ada urgensinya dan cenderung diskriminatif pada pesepeda non-road bike. Padahal kalau memang ukurannya kecepatan, ya sepeda road bike juga bisa lambat, dan sepeda non-road bike juga bisa cepat,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (7/6).
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
Politikus NasDem ini menilai sebaiknya aturan bagi pesepeda ditentukan berdasarkan tolok ukur yang jelas.
"Misalnya, dengan adanya ukuran maksimal kecepatan, atau pelarangan kegiatan, bukan tergantung jenis sepeda," ujar Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR F-NasDem Ahmad Sahroni. Foto: DPR
Sebab, jika alasannya soal sepeda road bike lebih kencang, sebenarnya, menurut Sahroni, semua sepeda juga bisa kencang.
ADVERTISEMENT
"Jadi, sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur aja berdasarkan kecepatan, misalnya hanya boleh kecepatan maksimal 40km/jam. Atau berdasarkan aturan tertentu, misalnya, di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau nongkrong. Jadi bukan berdasarkan jenis sepedanya,” pungkas Bendahara Umum NasDem ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, JLNT hanya boleh dilalui oleh pesepeda road bike. Dia beralasan, pemisahan ini lantaran kecepatan jenis sepeda biasa dan road bike berbeda. Sehingga demi keselamatan sepeda non-road bike harus dipisah dari lintasan khusus.
"Jadi kenapa di jalur ini untuk road bike, kita pahami bahwa tadi di tengah animo masyarakat dalam bersepeda ada pemisahan kecepatan. Jadi kecepatan road bike rata-rata kecepatannya 40 km/jam. Sementara untuk non-road bike itu 20-25 km/jam," kata Syafrin.
ADVERTISEMENT
Sebagai gantinya, para pesepeda non-road bike diarahkan ke jalur sepeda terproteksi. Jalur itu ada di sepanjang Jalan Sudirman.