Kebiri Kimia ke Predator Seks Sudah Tepat, tapi Beri Juga Pendidikan Agama

4 Januari 2021 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VIII DPR F-NasDem, Nurhadi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VIII DPR F-NasDem, Nurhadi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Berbagai respons baik diberikan kepada pemerintah atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 tentang Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. PP itu diteken Menkumham Yasonna Laoly pada 7 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII DPR, Nurhadi, menilai PP ini sudah semestinya dikeluarkan untuk menunjukkan pemerintah serius menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang masih banyak terjadi.
"Memang dalam menyikapi maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terus menerus. Maka perlu adanya pengambilan langkah-langkah yang konkret dan komprehensif yang tidak hanya pemberatan sanksi pidana," kata Nurhadi, Senin (4/1)
Atas dasar itu, Nurhadi sebagai legislator yang bermitra dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai tidak ada yang salah atas pemberian hukum kebiri kimia bagi predator seks anak.
Namun, ia menganggap perlu ada pendidikan secara agama juga yang diberikan kepada pelaku.
ilustrasi kekerasan pada anak Foto: Shutterstock
"Menurut saya tidak ada salahnya hukuman kebiri diterapkan, jika melalui hukuman ini bisa mengurangi kasus kekerasan seksual pada anak. Tetapi saya rasa, pemberian efek jera juga harus dilakukan melalui pendidikan agama," ujar politikus NasDem itu.
ADVERTISEMENT
"Saya harap dengan adanya tambahan hukuman kebiri, para pelaku kejahatan seksual akan kapok. Dan bagi mereka yang memiliki niatan berbuat, akan takut melakukan itu," tambah Nurhadi.
Lebih jauh, Nurhadi menyebut poin-poin di PP 70/2020 sudah tepat. Sebab, PP tak hanya mengatur sanksi kebiri kimia, namun juga mengatur proses rehabilitasi pascakebiri.
"PP 70 ini juga mengatur rehabilitasi setelah dilakukan tindakan kebiri. Jadi saya rasa tidak ada masalah dengan PP ini, untuk melindungi masa depan generasi anak-anak kita perlu dilakukan tindakan-tindakan yang tepat, proporsional, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku," tutup legislator dapil Jatim itu.
Selain kebiri kimia, dalam PP ini juga diatur pemasangan alat deteksi elektronik kepada pelaku kekerasan seksual. Selain itu, identitas pelaku kekerasan anak juga bisa diungkap ke publik.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah tahapan yang akan dilalui sebelum memberikan hukuman kebiri kimia. Nantinya, Kementerian Hukum dan Kesehatan yang akan merekomendasikan kepada jaksa dalam penuntutan. Sementara hukuman kebiri kimia akan diberlakukan maksimal selama 2 tahun.