Kedapatan Simpan 617,4 Gram Sabu, Pria Asal Jember Divonis 11 Tahun

28 Mei 2019 3:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mohamad Faisal, pria asal Jember, yang tertangkap menyimpan sabu dan ekstasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mohamad Faisal, pria asal Jember, yang tertangkap menyimpan sabu dan ekstasi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Nekat menyimpan 617,4 gram sabu dan 796 butir ektasi, Mohamad Faisal (21), pria asal Jember, Jawa Timur harus membayar dengan mahal. Dia dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda 1 miliar rupiah oleh majelis hakim diketuai Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Lanang Arya Raharja yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Faisal secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum," tegas Hakim Purnami.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda 1 miliar rupiah subsidair 2 bulan penjara," tambah Hakim Purnami sembari mengetok palu.
Terkait putusan ini, Faisal yang didampingi tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Lanang masih pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa diamankan pihak kepolisian saat hendak menempel sabu dan ekstasi di depan mini market Jalan Gunung Talang V, Padang Sambian, Denpasar, Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 17.30 Wita.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Kala itu, terdakwa mengendarai sepeda motor menuju tempat tersebut atas perintah Dani untuk menempel barang. Setibanya di lokasi, terdakwa langsung diamankan dua orang petugas kepolisian bernama Pande Putu Suardana dan Asmayadi.
Saat digeledah, petugas polisi menemukan 3 paket sabu dengan berat bersing 2,29 gram dari saku celana yang dikenakan terdakwa, dan dari dalam tas warna hitam milik terdakwa ditemukan 16 paket sabu seberat 9 gram, 5 paket plastik klip berisi 30 butir ekstasi berlogo omega dan 20 butir berlogo panda.
ADVERTISEMENT
Saat itu, kepada polisi, terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu itu di sebuah kamar kos yang disewa terdakwa untuk dijadikan sebagai gudanag beralamat di Jalan Gunung Talang II.
"Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 1 koper yang didalamnya ada 1 buah tas kamera yang berisi 59 paket plastik klip sabu berat total 50 gram, 2 paket plastik berisi 10 butir ekstasi, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip berisi sabu berat total 200 gram, dan tas hitam didalam di temukan 17 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 574 butir," beber Jaksa Lanang.
Tak cukup sampai disitu, petugas kepolisian juga menggeledah kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Talang VII, Banjar Buana Indah, Padang Sambian, Denpasar Barat, kembali ditemukan Narkotika. Di antaranya, 59 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 50 gram, 2 plastik masing-masing berisi ektasi sebanyak 10 butir, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip masing-masing berisi sabu total berat 200 gram.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ditemukan juga 1 tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 10 plastik klip masing-masing berisi sabu total berat 301,4 gram, 4 plastik klip masing berisi ektasi sebanyak 20 butir dan 1 kotak bekas bungkusan helo panda didalamnya berisi 3 plastik klip berisi ektasi sebanyak 150 butir.