Kedutaan Maroko Pastikan WNI Bebas Visa, tapi Ada Syarat yang Wajib Dipenuhi

30 Oktober 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kota Rabat di Maroko. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kota Rabat di Maroko. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kedubes Maroko di Jakarta memastikan kebijakan bebas visa kepada Warga Negara Indonesia (WNI) tetap berlaku.
ADVERTISEMENT
Kepastian tersebut disampaikan Kedutaan Besar Maroko lewat sosial media resminya pada Jumat (29/10/2021). Informasi itu meluruskan berbagai simpang siur soal status bebas visa WNI ke Maroko yang beberapa pekan terakhir masih samar.
"Kerajaan (Maroko) tidak melanggar perjanjian pembebasan visa dengan Indonesia. Dengan demikian warga negara Indonesia tidak diharuskan mengajukan visa untuk kunjungan mereka ke Maroko," ujar Kedubes Maroko.
Meski demikian WNI yang ingin ke Maroko mesti mematuhi beberapa kewajiban yaitu:

1. Bagi yang Sudah Divaksin Penuh:

Yang Belum Divaksin/Belum Menerima Dosis Penuh:

ADVERTISEMENT