news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejagung: 28 dari 125 Terpidana Mati Kasus Narkoba Ajukan Upaya Hukum

16 Juli 2018 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menyebut saat ini ada 125 terpidana mati kasus narkoba yang sedang menunggu proses eksekusi. Dari 125 itu, 28 di antara sedang mengupayakan hukum selanjutnya, seperti banding, kasasi bahkan grasi.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan hukuman tegas bagi para pengedar dan bandar narkoba perlu dilakukan. Sebab, selama ini peredaran narkoba diakuinya masih banyak yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
"Kita minta aparat di lapangan bisa memberikan tindakan tegas ya diharapkan itu membuat takut dan jera," ujar Prasetyo di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).
Tak hanya itu, para jaksa yang menangani perkara narkoba juga telah diarahkan untuk menuntut dengan berat para pelaku peredaran narkoba hingga sampai hukuman mati.
"Menempatkan perkara narkoba dengan menuntut hukuman berat pada pelakunya," ucap dia.
Sementara itu, Jampidum Noor Rochmad menyampaikan, setidaknya ada 125 terpidana mati kasus narkoba. Dari 125 orang itu, baru 28 orang yang memanfaatkan hak hukumnya seperti banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi.
ADVERTISEMENT
"Jumlah terpidana mati kasus narkotika sampai hari ini 125, tetapi dari 125 itu baru 28 orang yang sudah memanfaatkan hak hukumnya, dari 28 orang itu 9 yang sudah memanfaatkan seluruh hak hukumnya sisanya masih upaya hukum baik banding kasasi atau PK ada juga grasi," pungkas Noor Rochmad.