Kejagung Bantah Simpan Sabu 5 Kg Barbuk Kasus Teddy Minahasa: Enggak Benar!

23 November 2022 16:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membantah pernyataan kuasa hukum mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, yang menyebutkan 5 kilogram barang bukti sabu dalam kasus kliennya masih berada di Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau yang kemarin rame bilang ada 5 kilogram masih di jaksa, itu enggak benar. Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1 [kilogram], datanya ada di kita semua. Jadi enggak benar 5 kilogram ada di kita, enggak," kata Ketut kepada wartawan di Gedung DPR usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (23/11).
Ketut menjelaskan, barang bukti yang saat ini ada di Kejaksaan hendak digunakan untuk keperluan persidangan. Jumlahnya pun tidak sampai 5 kilogram sebagaimana disampaikan oleh Hotman Paris.
"Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan," imbuhnya.
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumbar. Foto: Irwanda/STR/kumparan
Sebelumnya, Hotman Paris mengungkap 5 kilogram sabu di kasus Teddy itu masih utuh disimpan di Kejaksaan sebagai barang bukti di persidangan. Atas dasar itu, Hotman menyatakan kliennya mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Pencabutan BAP ini, lanjut Hotman, bermula dari hasil penelusurannya dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polres Bukittinggi. Dalam pengungkapan itu berdasarkan laporan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara ke Teddy, total ada 41,4 kilogram sabu yang disita.
"Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barbuk (barang bukti) ini 1,9 (kilogram). Di situ Teddy mulai curiga sudah ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta. Dan yang menyimpan barang bukti itu selama itu Dody sebagai Kapolres," jelas Hotman beberapa waktu lalu.
AKPB Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi. Foto: sumbar.polri.go.id/ dan kumparan
Dari barang bukti 39,5 kilogram tersebut, 5 kilogram di antaranya sempat disebut disisihkan oleh Dody atas perintah Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumbar. Padahal barang bukti itu ternyata masih disimpan oleh Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Dody, di rumah (tersangka) Linda, dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ungkap Hotman.
Berdasarkan temuan itu, Hotman pun menuding AKBP Dody dan Linda yang menjadi otak di balik peredaran narkoba tersebut.
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba. Penangkapan Teddy merupakan proses pengembangan kasus narkoba yang diusut oleh Polda Metro Jaya.
Teddy diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil 5 kilogram sabu dari barang bukti kasus yang berhasil diungkap Polres Bukittinggi.
Saat ini, Teddy, AKBP Dody, dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
ADVERTISEMENT