Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi BTS 4G Achsanul Qosasi ke Madura United

16 November 2023 21:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejagung terus mengembangkan aliran dana diduga senilai Rp 40 miliar yang diduga diterima Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendalami aliran dana ke Madura United. Qosasi merupakan sebagi presiden klub tersebut.
"Terkait dengan TPPU kami masih proses pendalaman. Apabila nanti ada indikasi ke arah sana (aliran dana TPPU ke Madura United) tentunya pasti dapat kami pastikan akan kami tindak lanjuti," kata Kuntadi dalam jumpa pers, Kamis (16/11).
Achsanul diduga menerima sekitar uang Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Atas perbuatannya, Achsanul dikenakan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Terbaru Achsanul juga telah mengembalikan Rp 31,4 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.