Kejagung Dalami Dugaan Adanya Petinggi Kejaksaan Pernah Hubungi Djoko Tjandra

12 Agustus 2020 9:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Henerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Henerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik JAMPidsus pada Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait pelarian buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Namun selain Pinangki, ada petinggi Kejagung yang diduga menghubungi Djoko Tjandra pada 29 Juni atau saat kasus itu sudah ramai dibicarakan. Informasi tersebut diterima Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan disampaikan ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, kata Hari, penyidik akan mencari siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab selain Pinangki.
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya penyidik akan mengupas atau dalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan kepada tersangka," ucap Hari dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8).
Koordinator Maki, Boyamin, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Abyan Faisal/kumparan
Adapun MAKI melaporkan dugaan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) itu ke Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Selasa (11/8). Pejabat itu diduga terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung hubungi Djoko Tjandra setelah tanggal 29 Juni 2020. Artinya setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra masuk Indonesia itu nampaknya masih ada pejabat Kejaksaan Agung pejabat tinggi lakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya.
Boyamin mengatakan, pejabat di Kejaksaan Agung itu diduga menghubungi Djoko Tjandra yang tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Tak dibeberkan apa saja isi pembicaraan tersebut. Namun, Boyamin meminta Komjak menelusuri informasi tersebut.
"Melalui telepon dari Jakarta ke Kuala lumpur, ini saya laporkan ke Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri apa pembicaraan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu dengan Djoko Tjandra dan dari siapa nomor HP yang diterima itu kemudian bisa hubungi harus dilacak sampai sumber sebelumnya," kata Boyamin.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
"Kalau nomor ini didapatkan dari Djoko Tjandra rasanya tidak mungkin. Pasti ada yang berikan kepada pejabat Kejaksaan Agung itu," sambung Boyamin. Ia tak merinci siapa pejabat di Kejaksaan Agung yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, menyatakan akan menindaklanjuti laporan MAKI. Barita mengatakan akan memanggil pejabat Kejagung yang dilaporkan MAKI untuk dimintai keterangan.
Selain itu, kata Barita, Komjak tengah menyiapkan laporan rekomendasi sanksi Jaksa Pinangki ke Presiden Jokowi.
"Kami akan tindak lanjuti laporan MAKI ini. Kami sedang siapkan laporan untuk kami sampaikan kepada Presiden. Kedua, kami akan mengundang yang bersangkutan (petinggi Kejagung) untuk kami minta penjelasan dan klarifikasi sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus oknum jaksa P bertemu terpidana buron JC (Djoko Tjandra)" kata Barita.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: