Kejagung Dalami Wewenang Eks Stafsus Nadiem dalam Kasus Pengadaan Laptop

11 Juni 2025 19:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi laptop Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi laptop Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggali keterkaitan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Termasuk kewenangannya.
ADVERTISEMENT
Hal itu yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung selama pemeriksaan secara maraton terhadap tiga orang eks stafsus Nadiem.
"Kita sudah sampaikan bahwa sebagai staf khusus sangat terkait dengan analisa-analisa teknis. Kan staf khusus itu memberikan saran-saran, memberikan pandangan-pandangan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6).
"Itu yang mau didalami penyidik, apa kaitan antara kedudukan posisi mereka sebagai staf khusus dengan proses pengadaan Chromebook ini," jelas dia.
Adapun tiga orang mantan stafsus Nadiem tersebut yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Hingga saat ini, penyidik baru memeriksa Fiona sebagai saksi pada Selasa (10/6) kemarin.
Setelah menjalani pemeriksaan, Fiona enggan berkomentar. Ia menyerahkannya kepada pengacaranya, Indra Haposan Sihombing.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Indra mengungkapkan, pemeriksaan kliennya kemarin berlangsung selama hampir 12 jam. Menurutnya, pemeriksaan ini belum usai dan akan dilanjutkan pada Jumat (13/6) mendatang.
Sementara itu, Stafsus Jurist Tan sedianya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (11/6). Namun, ia tak hadir dan mengajukan penundaan pada Selasa (17/6) mendatang. Kemudian, untuk Ibrahim Arief, penyidik Kejagung bakal memeriksanya sebagai saksi pada Kamis (12/6) besok.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Harli menyebut, ketiganya perlu dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami ihwal proses pengadaan, termasuk apakah ada peran ketiganya dalam memberikan saran maupun pandangan dalam pengadaan laptop tersebut.
"Apakah staf khusus itu berwenang dalam proses pengadaan? Bukankah dalam proses pengadaan ada yang disebut dengan pengurus pengadaan. Lalu, kalau misalnya para staf khusus ini memberikan saran, memberikan pandangan, nah dalam konteks apa," tutur Harli.
ADVERTISEMENT
"Itu yang akan didalami oleh penyidik sehingga itu bagian dari penyidikan. Maka kepada yang tiga orang ini oleh penyidik dianggap perlu dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk menggali pihak-pihak mana yang patut dimintai pertanggungjawaban terkait dengan proses pengadaan ini," imbuhnya.
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Fiona, Jurist, dan Ibrahim, merupakan mantan stafsus Nadiem yang kediamannya digeledah Kejagung. Para mantan stafsus itu sedianya sudah dijadwalkan pemeriksaan sejak pekan lalu, tapi mereka absen dari panggilan tersebut.
Karena mereka mangkir, Kejagung melakukan pencegahan kepada para eks stafsus itu agar tak bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga diduga menyebabkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sudah buka suara soal kasus ini. Dia menyebut pengadaan laptop ini untuk memitigasi learning loss, akibat kondisi pandemi Covid-19.
Dia juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung.