Ilustrasi Asuransi Jiwasraya

Kejagung dan BPK Kerja Sama Telusuri Fee Broker di Kasus Jiwasraya

22 Januari 2020 22:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menelusuri fee broker pada dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Dirtipidsus, Febrie Adriansyah, menduga ada fee broker melanggar hukum yang dilakukan Jiwasraya.
"Itu kan sebenernya ada aturan main di dalam aturan internal Jiwasraya. Nah fee yang dikeluarkan ke broker itu yang dianggap melanggar hukum, yang seharusnya tidak diterima oleh mereka," sebut Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Abyan Faisal/kumparan
"Contoh seperti tadi fiktif, dia tidak melakukan apa-apa, ada uang keluar dan itu yang diteliti," tambahnya.
Untuk menelusuri fee broker itu, Febrie mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan BPK. Saat ini menurutnya, BPK tengah menyelidiki jumlah fee broker.
"Dan untuk jumlahnya pun kita serahkan ke teman-teman BPK," tutur dia.
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ditanya apakah sudah mengetahui aliran fiktif itu ke mana, ia menyebut hingga saat ini penyidik masih mendalaminya.
ADVERTISEMENT
"Ini yang termasuk yang sedang kita sidik ini, karena datanya begitu banyak. Dan kita betul-betul kerjasama dengan rekan-rekan dari BPK untuk meneliti satu per satu transaksi, yang kita anggap itu telah dilakukan dan direncanakan untuk dilakukan pembelian oleh Jiwasraya yang melawan hukum," pungkasnya.
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jiwasraya diduga mengalami gagal bayar kewajiban kepada nasabah sebesar Rp 802 miliar. BPK menemukan indikasi kecurangan atau fraud pada produk saving plan dan penempatan investasi di Jiwasraya.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 13,7 triliun. Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka.
Sejumlah kendaraan mewah sudah disita oleh penyidik dari para tersangka. Penyidik juga sudah memblokir 156 bidang tanah milik tersangka Benny Tjokro dan 35 rekening milik lima tersangka.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten