Kejagung Jerat Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Pencucian Uang

1 April 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung menjerat Helena Lim sebagai tersangka pencucian uang. Penetapan itu sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4).
"Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM," imbuh Kuntadi.
HM yang dimaksud adalah Harvey Moeis. Pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi yang juga tersangka korupsi timah. Bersama Helena Lim, ia diduga berkongakalikong dalam kasus korupsi itu.
"Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," tutupnya.
Termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis, total sudah 16 tersangka yang dijerat Kejagung terkait kasus tersebut. Mereka sudah ditahan penyidik.
ADVERTISEMENT
Harvey Moeis dan Helena Lim belum berkomentar soal status tersangkanya itu.
Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.