Kejagung Jerat Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Kasus 1,1 Ton Emas Antam

18 Januari 2024 18:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
38
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pembelian emas ANTAM. Dia bermufakat bersama dengan empat orang.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, kasus ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT ANTAM.
Dalam prosesnya, Kejagung telah memeriksa dan menetapkan Budi Said sebagai tersangka.
"Memanggil seorang saksi bernama BS, pengusaha properti dari Surabaya, untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/1).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan bukti lain yang ditemukan tim penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," sambungnya.
Kuntadi mengatakan, Budi Said langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk keperluan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni:
Kasus Budi Said
Kuntadi menjelaskan, pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang lain yang merupakan oknum pegawai PT ANTAM dan broker telah melakukan pemufakatan jahat.
"Merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. Padahal pada saat itu PT ANTAM tidak menerapkan diskon," kata Kuntadi.
"Guna menutupi transaksinya tersebut maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT ANTAM terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu.
"Yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan menyerahkan logam mulia, akibatnya PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia, atau setara Rp 1,1 triliun sekian," ucap Kuntadi.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum ada pernyataan dari Budi Said mengenai kasus ini.