Kejagung Jerat Harvey Moeis Tersangka Pencucian Uang

4 April 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harvey diduga menyembunyikan hasil korupsi dengan membelikan sejumlah aset.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
"Yang bersangkutan (Harvey Moeis) telah kita tetapkan tersangka TPPU," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, kepada wartawan.
Sejauh ini, Kejagung sudah menyita sejumlah aset dari Harvey Moeis. Mulai dari tas hingga mobil mewah. Kejagung masih menelusuri aset Harvey lainnya dengan memblokir rekening sang pengusaha.
Di sisi lain, Kejagung juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait Harvey. Salah satunya yakni sang istri, Sandra Dewi. Sandra dikonfirmasi terkait dengan rekening-rekening yang diblokir Kejagung terkait Harvey.
"Pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari," kata Kuntadi.
ADVERTISEMENT
Kuntadi belum menjelaskan siapa lagi saksi yang akan diperiksa terkait dengan Harvey.
"Nanti lengkapnya nanti," ucap Kuntadi.
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sebelumnya, artis Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ia tiba di kantor Kejagung pada Kamis (4/4) pukul 09.25 WIB.
Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan Kejagung terhadap Sandra Dewi setelah menetapkan suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka.
Dalam kasusnya, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
Selain Harvey Moeis, setidaknya sudah ada total 16 tersangka yang dijerat Kejagung terkait kasus tersebut, termasuk mantan direksi PT Timah hingga sejumlah pihak swasta. Bahkan ada nama crazy rich PIK, Helena Lim, termasuk di antaranya.
Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.
ADVERTISEMENT