Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus ASABRI: Presdir PT RIMO Teddy Tjokrosaputro

26 Agustus 2021 18:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro. Foto: PT Rimo Internasional Lestari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro. Foto: PT Rimo Internasional Lestari
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana PT ASABRI. Satu tersangka yang baru dijerat itu ialah Presiden Direktur PT. Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro.
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT. Rimo International Lestari Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer kepada wartawan, Kamis (26/8).
Dikutip dari situs PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro lahir pada 1974 di Surakarta. Ia menjadi Direktur Utama sejak 2017.
Teddy Tjokrosaputro diduga terlibat dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019. Selain itu, ia juga diduga melakukan pencucian uang.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
Dengan penetapan tersangka ini, Teddy Tjokrosaputro kini mengikuti jejak Benny Tjokrosaputro yang sudah dijerat terlebih dulu. Dalam perkara ini, kedua saudara kandung itu diduga bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Teddy Tjokrosaputro dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka Teddy Tjokrosaputro berdasarkan sprindik yang diterbitkan pada hari ini. Pada hari ini pula, Teddy Tjokrosaputro langsung ditahan penyidik usai pemeriksaan.
"Tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 (dua puluh) hari ke depan," kata Leonard.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
"Sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka TT telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Teddy Tjokrosaputro menambah panjang daftar tersangka dalam perkara ASABRI ini. Penyidik sebelumnya sudah menjerat 10 orang dan 10 korporasi dalam kasus ini. Satu tersangka meninggal dunia dalam proses hukum ini.
Delapan tersangka itu sudah berstatus terdakwa karena sudah mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 22,788 triliun.
Para terdakwa itu, yakni:
ADVERTISEMENT
Terdapat satu terdakwa lain yang seharusnya ikut sidang, yakni Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi. Namun, dia masih dirawat karena positif COVID-19.
Sedangkan satu tersangka dalam kasus ini meninggal dunia, yakni Ilham Wardhana Bilang Siregar. Ilham yang merupakan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 itu meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Khusus untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat, ini ialah kedua kalinya mereka menjalani sidang. Keduanya tercatat merupakan terdakwa kasus Jiwasraya dan pencucian uang.
Perkembangan terakhir, MA baru saja menolak kasasi keduanya. Dengan demikian, mereka tetap dihukum penjara seumur hidup serta harus mengembalikan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 16,8 triliun.
ADVERTISEMENT