Kejagung: Kasus Kajari Indragiri Hulu Sudah Koordinasi dengan KPK

18 Agustus 2020 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dugaan pemerasan terhadap 64 kepala SMP di Indragiri Hulu Riau oleh pejabat kejaksaan negeri mulai terungkap. Tiga pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika para kepsek ini mengundurkan diri massal beberapa waktu lalu. Belakangan, terungkap adanya dugaan pemerasan di balik insiden itu.
Bahkan, ternyata dugaan pemerasan itu sempat dilaporkan ke KPK. Namun secara bersamaan, kejaksaan juga ikut mengusut.
"Untuk diketahui pula, bahwa permasalahan tersebut dilaporkan juga oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (18/8).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Beberapa waktu lalu, KPK mengakui sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan itu. Para kepala sekolah itu pun sudah diminta keterangan oleh penyelidik KPK.
Kejaksaan Agung bergerak lebih cepat. Penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pemerasan. Ketiganya ialah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Ostar Al Pansri; dan Kasubsi Barang Rampasan Kejari, Rionald Feebri Rinando.
ADVERTISEMENT
Hari menyatakan bahwa penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka sudah berkoordinasi dengan KPK.
"Sehingga setelah melakukan koordinasi dengan KPK, maka diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara yang diduga Tipikor," kata Hari.