Kejagung Kini Miliki Jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Apa Tugasnya?

22 Februari 2021 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Organisasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) berubah seiring Peraturan Presiden (Perpres) baru yang diteken Presiden Jokowi. Pada 11 Februari, Jokowi meneken Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres tersebut, terdapat tambahan jabatan baru di Kejagung yakni Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer. Lantas apa tugasnya?
Berdasarkan Pasal 25A ayat (1), JAM Militer merupakan unsur pembantu pimpinan yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Tugasnya yakni mengkoordinir teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
Adapun sesuai Pasal 25B ayat (2), lingkup koordinasi teknis penuntutan di bawah JAM Militer meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan.
Kemudian upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain.
Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
Lebih rinci, berikut fungsi JAM Militer dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai Pasal 25C:
ADVERTISEMENT
a. perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
b. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
c. penanganan perkara koneksitas;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan
ADVERTISEMENT
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Masih di Perpres 15/2021, sesuai Pasal 62A, jabatan JAM Militer diisi PNS atau prajurit TNI yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.