Kejagung Kumpulkan Rp 27,1 M dari Lelang 5 Kapal Tersangka ASABRI

8 Juli 2021 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.  Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang 5 dari 17 unit kapal yang disita terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Kapal-kapal yang terjual itu dilelang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, lelang dilakukan sesuai dengan Pasal 45 KUHAP. Kapal-kapal tersebut merupakan aset yang disita dari tersangka Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat (HH).
"Pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 dilaksanakan lelang benda sitaan terhadap 17 unit kapal di KPKNL Samarinda melalui e-Auction open bidding yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (8/7).
"Di mana Penawaran dimulai pukul 12.00–13.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB) atau pukul 13.00–14.00 WITA dengan hasil 5 (lima) unit kapal laku," sambung dia.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
"Dari 5 unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp 27.186.000.000, sedang sebanyak 12 unit kapal tidak ada peminat," kata Leonard.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke Rekening Penampungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas nama Heru Hidayat.
Sedangkan terhadap 12 unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti.
Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI 2012-2019. Diduga kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi ini mencapai puluhan trilun.
"Kerugian negara Rp 22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perhitungan awal," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Senin (31/5).
ADVERTISEMENT