Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (persero) telah memasuki tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung akan melanjutkan pemeriksaan 19 saksi pada Januari 2020.
ADVERTISEMENT
"Beberapa saksi yang akan kami mintai keterangan di tanggal 6, 7, 8 bulan Januari," kata Adi, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. Hary telah masuk dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri.
Selain Hary, Kejagung juga akan kembali memanggil Presiden Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputra. Benny yang seharusnya diperiksa hari ini mangkir lantaran beralasan sakit.
Sejak Jumat (27/12), Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat, Dirut PT Trimegah, Stephanus Turangan, Dirut PT Prospera Asset Management, Yosep Chandra, Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution, dan Eks Dirut Jiwasraya, Asmawi Syam.
ADVERTISEMENT
Soal kemungkinan pemanggilan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi belum bisa memastikan. Ia mengatakan, Kejagung akan melihat perkembangan fakta hukum dengan struktur perkara yang sudah mereka bentuk.
"Jadi nanti akan berjalan pada saat waktunya, kalau memang dibutuhkan akan kami periksa, kalau tidak, ya, untuk apa?" tutur Adi. "Kami menangani kasus ini harus efektif dan efisien, saya sampaikan ini perkara besar, kita harus hati-hati, jangan ada hal-hal lain yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Terkait keterangan yang diberikan para saksi dan informasi yang telah dihimpun, Adi juga belum mau mengungkapkannya.
"Tentu keterangannya akan kami himpun sebagai fakta hukum nanti sebagai bahan analisa untuk membangun kasus yang berkaitan dengan asuransi Jiwasraya ini," kata Adi.
ADVERTISEMENT
"Untuk isinya mohon maaf itu menyangkut subtansi dan teknis tidak kami sampaikan secara terbuka," ujarnya.
Total ada 10 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Yakni Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan De Yong Adrian selaku eks Direktur Pemasaran Jiwasraya.
Para pihak yang dicegah diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Perusahaan asuransi ini gagal bayar polis asuransi yang jatuh tempo pada Oktober 2018 senilai Rp 802 miliar. Kegagalan bayar itu menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp 13,7 triliun.