Kejagung Periksa 2 Eks Pegawai Bea Cukai Pusat Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

28 Mei 2024 19:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers penahanan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, di Kejagung RI. Selasa (19/9/2023).  Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers penahanan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, di Kejagung RI. Selasa (19/9/2023). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 mantan pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi importasi komoditi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan kedua pegawai Bea Cukai itu adalah berinisial TY selaku Kasubdit TPB DJBC Pusat Tahun 2017 dan HDA selaku Pemeriksa pada DJBC Pusat Tahun 2017.
"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (28/5).
Selain kedua pegawai Bea Cukai itu, Ketut melanjutkan, penyidik turut memintai keterangan dari HH yang merupakan Direktur PT Kedaung Propertindo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi, dan RD yang merupakan Direktur PT SMIP.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemeriksaan, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
RD juga melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
"Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," jelas Ketut.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.