Kejagung Periksa Eks Aspri Imam Nahrawi, Usut Dugaan Korupsi Hibah KONI 2017

19 Mei 2020 15:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Miftahul Ulum. Eks Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi itu diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, menyebut pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kemenpora untuk KONI pada Tahun 2017.
"Ada agenda memeriksa 3 saksi," kata Hari saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dua saksi lainnya yang diperiksa ialah Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Deputi bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Washington Sigalingging dan Plt Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Chandra Bakti.
Sudah ada 51 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Menurut Hari, penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK.
"Belum ditetapkan tersangkanya sambil nunggu perhitungan kerugian negara," kata dia.
Hari menegaskan, pemeriksaan ini juga sekaligus membantah tudingan soal dugaan uang ke Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara ini.
ADVERTISEMENT
Ulum sebelumnya menuding ada uang sebesar Rp 7 miliar yang mengalir ke Kejaksaan Agung untuk mengamankan kasus ini. Salah satunya agar tidak ada pemeriksaan saksi. Ia bahkan menyebut spesifik eks Jampidsus Adi Toegarisman yang menerima uang tersebut.
"Jadi perkataan Ulum kalau enggak dipanggil-panggil lagi terbantahkan," kata Hari.
Kasus yang diusut Kejaksaan Agung mirip dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Perkara di KPK ialah terkait dugaan suap terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Terdakwa Imam Nahrawi (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasus ini, Ulum jerat bersama Imam Nahrawi karena diduga menerima suap Rp 11,5 miliar. Keduanya sedang menjalani persidangan.
Saat bersaksi untuk Imam, Ulum kemudian melontarkan pernyataan soal aliran uang ke Kejaksaan Agung dan BPK. Anggota BPK Achsanul Qosasi yang disebut Ulum terima Rp 3 miliar sudah membantahnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.