Pemeriksaan Djoko Tjandra

Kejagung Periksa Lagi Djoko Tjandra Terkait Suap Jaksa Pinangki

24 September 2020 22:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung memeriksa Djoko Tjandra untuk kesekian kalinya. Terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
ADVERTISEMENT
Dari foto yang diterima kumparan, Djoko Tjandra tampak mengenakan kemeja lengan pendek warna hitam yang dibalut rompi tahanan Kejaksaan Agung bernomor 10. Ia selesai diperiksa sekitar pukul 19.30 WIB.
Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya. Namun ia tak menyebut ditanya seputar apa.
“Diperiksa sebagai saksi dari Andi Irfan,” kata Soesilo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Saat disinggung mengenai uang USD 500 ribu yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki, Soesilo menyatakan uang tersebut merupakan DP fee konsultan.
Sementara terkait action plan pengurusan fatwa ke MA, kata Soesilo, tidak terlaksana. Sebab Djoko Tjandra tidak menyetujui action plan yang diajukan Pinangki dan Andi Irfan Jaya.
ADVERTISEMENT
“Dalam fatwa tidak menjalani hukuman 2 tahun (kasus cessie Bank Bali) dengan action plan. Dibaca. Tapi enggak setuju. Ditolak,” ujar Soesilo.
Dalam kasusnya, Djoko Tjandra diduga menyuap Pinangki senilai USD 500 ribu. Uang tersebut diberikan melalui Andi Irfan Jaya. Suap itu diberikan untuk pengurusan fatwa ke MA agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara dalam perkara cessie Bank Bali.
Kejagung telah menetapkan Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka. Khusus Pinangki, kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten