Kejagung Periksa Seorang WN Australia Terkait Kasus ASABRI

12 Maret 2021 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa seorang warga negara Australia terkait kasus ASABRI. Saksi berinisial DAM itu merupakan Direktur PT Danmar Explorindo, kontraktor sekaligus konsultan spesialisasi di bidang eksplorasi mineral dan batubara serta pengembangan tambang.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (12/3).
Belum diketahui keterkaitan saksi tersebut dengan perkara ASABRI yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini. Leonard hanya menyebut bahwa saksi itu sedianya diperiksa pada Senin (1/3).
"Namun karena kesibukan pekerjaan di negara Australia, maka saksi baru dapat memenuhi panggilan dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada hari ini Jumat," ujar Leonard.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, sejumlah aset yang diduga milik para tersangka pun sudah disita.
ADVERTISEMENT
Penelusuran aset dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Sebab, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 23 triliun.
Sudah ada 9 tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI ini. Mulai dari pihak swasta hingga para mantan pejabat PT ASABRI.
Dua tersangka yang menjadi sorotan ialah Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Sebab, keduanya juga terjerat dalam kasus Jiwasraya dan dihukum penjara seumur hidup.
Sejumlah aset keduanya sudah disita terkait kasus Jiwasraya. Namun ternyata, aset mereka diduga masih banyak tersebar. Dalam kasus ASABRI, deretan aset keduanya sudah turut disita.