Kejagung Pernah Terima SPDP Kasus 6 Pengawal Habib Rizieq pada 20 Desember 2020

5 Maret 2021 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penetapan 6 pengawal Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka menuai pro kontra. Sebab, mereka yang jadi tersangka itu telah tewas dalam insiden penembakan dengan polisi pada 7 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Sebelum penetapan tersangka tersebut, rupanya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri pada tahun lalu. SPDP itu terkait kasus dugaan penembakan anggota polisi oleh 6 Laskar FPI di KM 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Diketahui SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 ayat (1) KUHAP, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.
"Memang benar ada SPDP yang disampaikan ke JAM Pidum pada tanggal 20 Desember 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta pada Jumat (5/3) seperti dikutip dari Antara.
Leonard menyebut sampai 30 hari setelah SPDP diterima, tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas perkara tersebut. Sehingga Kejagung menerbitkan P 17 atau formulir permintaan perkembangan hasil penyelidikan
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Diterbitkannya P.17 untuk menanyakan perkembangan dari penanganan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"P.17 dikirim pada tanggal 19 Januari 2021," kata Leonard.
Dengan telah dikirimkannya P.17, kata Leonard, kewenangan terhadap perkara tersebut ada pada pihak penyidik kepolisian.
"Oleh karena itu kewenangan ada pada pihak penyidik kepolisian," ujar Leonard.
Adapun pada awal Maret, Bareskrim menetapkan mereka sebagai tersangka. Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan keenam pengikut Rizieq yang tewas diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.
Selanjutnya pada Kamis (4/3), Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh 6 pengawal Rizieq dihentikan. Hal itu sesuai aturan di Pasal 109 ayat (2) KUHAP karena tersangka meninggal dunia.