Ilustrasi Gedung KPK

Kejagung-Polri Didesak Kooperatif Terhadap Supervisi KPK di Kasus Djoko Tjandra

12 November 2020 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri didesak untuk kooperatif terkait supervisi yang dilakukan KPK di kasus dugaan suap Djoko Tjandra. Sebab, sebelumnya Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyebut ada kendala dalam memperoleh berkas terkait Djoko Tjandra dari dua instansi penegak hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
"ICW mendesak agar Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dapat kooperatif terhadap KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Kamis (12/11).
"Dalam hal ini, KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi disertai dengan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim agar segera menyerahkan berbagai dokumen terkait kasus yang melibatkan Joko S Tjandra, namun sepertinya tidak ditindaklanjuti dengan baik," sambungnya.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Sigid Kurniawan/kumparan
Kurnia mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perpres ini, kata dia, mewajibkan penegak hukum lain memberikan akses kepada KPK untuk mensupervisi suatu kasus yang tengah ditangani.
"Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b Perpres 102/2020 menyebutkan bahwa KPK berwenang meminta kronologis dan juga laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," kata Kurnia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Di samping itu, Kurnia juga meminta KPK untuk bisa menelisik diduga pihak lain yang terlibat di kasus ini. Salah satunya terkait aktor yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra sebelumnya merupakan buronan Kejaksaan Agung yang menghindari eksekusi vonis Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan pada 2009.
Ia divonis bersalah dan diperintahkan untuk dieksekusi oleh hakim selama 2 tahun penjara. Namun ia melarikan diri ke luar negeri. Sekitar 11 tahun berselang, ia berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri.
"Hal ini penting dilakukan oleh KPK, untuk menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang juga terlibat dalam pelarian Joko S Tjandra," kata Kurnia.
"Misalnya saja, KPK harus menelisik lebih jauh, hal-hal apa yang mendasari Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari, sedangkan di waktu yang sama, Pinangki tidak memiliki jabatan khusus di Kejaksaan Agung. Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa ia dapat membantu Joko S Tjandra?" pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Adapun perkara yang ditangani oleh kedua aparat penegak hukum tersebut yang terkait dengan tindak pidana korupsi terbagi menjadi dua klaster. Pertama di Kejaksaan Agung terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi jaksa.
ADVERTISEMENT
Kedua di Polri terkait pencabutan status DPO Djoko Tjandra di Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sehingga Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia dengan aman.
Diketahui kini seluruh pihak yang terjerat di 2 klaster itu sudah menjadi terdakwa dan kasusnya tengah disidangkan. Mereka adalah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.
Sebelumnya, Nawawi Pomolango, mengatakan pihaknya sudah 2 kali mengirim surat permintaan berkas dan dokumen terkait para pihak yang terjerat kasus Djoko Tjandra. Namun hingga kini KPK belum menerimanya.
"Tim supervisi telah 2 kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," ujar Nawawi kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten