Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono

Kejagung Selidiki Dugaan Pencucian Uang di Kasus Jiwasraya

24 Januari 2020 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil sitaan dalam kasus Jiwasraya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil sitaan dalam kasus Jiwasraya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyidik Kejagung kini tengah menelusuri dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tidak menutup kemungkinan juga akan dikembangkan terhadap tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Menurutnya, Kejagung akan menelusuri aset-aset terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada dugaan pencucian uang. Selanjutnya penyidik akan menelusuri asal usul aset-aset tersebut.
"Diharapkan simultan antara tindak pidana korupsi dan TPPU, yang artinya pencucian uang ini berasal dari predikat crimenya adalah tindak pidana korupsi," sambung dia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Kasus dugaan korupsi di Jiwasraya ini diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun. Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka.
Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.
ADVERTISEMENT
Kejagung pun telah menggeledah rumah Syahmirwan, Hendrisman, dan Hary Prasetyo. Dari rumah Syahmirwan, penyidik Kejagung menyita mobil Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, perhiasan dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.
Sementara dari rumah Hendrisman, penyidik menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson. Adapun dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary.
Terbaru, Kejagung menyatakan menyita 1.400 sertifikat tanah dari tangan kelima tersangka kasus Jiwasraya. Namun tak didetailkan jumlah kepemilikan tanah masing-masing tersangka.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten