Kejagung Sita Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Terkait Korupsi Timah

21 Mei 2025 20:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Plang penyitaan terpasang di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Plang penyitaan terpasang di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rest area yang terletak di KM 21 B Tol Jagorawi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu (21/5). Penyitaan ini dilakukan terkait penyidikan perkara kasus dugaan korupsi timah dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, Kejagung menyita rest area tersebut terkait perkara dengan tersangka korporasi. CV Venus Inti Perkasa. Penyidik Jampidsus Kejagung juga memasang sebuah plang di rest area tersebut sebagai tanda penyitaan.
"Tanah/bangunan ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung," demikian tertulis di plang tersebut.
Pekerja memasang plang penyitaan di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Petugas meninjau plang penyitaan yang terpasang di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dikonfirmasi terpisah terkait penyitaan ini, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar belum bisa memberikan keterangan. Pihak CV Venus Inti Perkasa pun belum berkomentar.
"Kita cek dulu," kata Harli saat dikonfirmasi.
Suasana rest area KM 21 B Jalan Tol Jagorawi di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Kejagung saat ini telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (2/1).
ADVERTISEMENT
"Kita menetapkan lima korporasi perusahaan Timah, ada lima korporasi yang akan kami jadikan [tersangka], dan hari ini akan diumumkan perkaranya, hari ini diumumkan, bahwa perkara ini dalam tahap penyidikan," ujar Burhanuddin kepada wartawan, di Kejagung, Kamis (2/1).
Adapun kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Dalam kesempatan itu, Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah menjelaskan, bahwa penetapan lima tersangka korporasi tersebut sebagai upaya penyidik Kejagung untuk mengejar pengembalian kerugian negara.
Terutama, lanjut dia, terkait dengan pengembalian kerugian negara yang telah dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp 271 triliun.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung telah memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada kelima perusahaan itu.
Dalam perkara korupsi timah ini, Kejagung lebih dulu menjerat sebanyak 22 tersangka perorangan. Hampir seluruhnya telah diadili.
Salah satunya adalah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moies. Ia divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding.