Kejagung Sita Rp 130 Juta dari Crazy Rich Budi Said Terkait Kasus 1,1 Ton Emas

19 Januari 2024 10:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mata uang asing dari crazy rich Surabaya, Budi Said. Uang tersebut dibawa oleh Budi Said saat diperiksa sebelum akhirnya ditahan oleh Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS (Budi Said) dengan nilai total sekitar Rp 130 juta," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (19/1).
"Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," sambungnya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kediaman Budi Said di Surabaya. Selain itu, juga sebuah kantor di wilayah Jawa Timur. Tak dirinci kantor mana yang digeledah tersebut.
"Guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Adapun sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, mengatakan dalam penggeledahan di kediaman Budi Said, penyidik menemukan emas yang jumlahnya masih dihitung.
ADVERTISEMENT
"Sementara hasil yang kami temukan logam mulia yang sedang dihitung dan proses penyitaan," ungkap dia kemarin, Kamis (18/1).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers penahanan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas di Kejagung RI. Selasa (19/9/2023). Foto: Kejagung
Dalam kasusnya, Budi Said dijerat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pembelian emas ANTAM. Dia bermufakat bersama dengan empat orang.
Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT ANTAM.
Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni:
Kasus Budi Said
Pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang tersebut telah melakukan pemufakatan jahat. Mereka merekayasa jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. Padahal pada saat itu PT ANTAM tidak menerapkan diskon.
Untuk menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan.
Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT ANTAM terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu.
Alhasil, PT Antam dirugikan hingga Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1,1 ton emas yang dijual belikan antara kedua belah pihak.
Menurut Kuntadi, angka kerugian negara tersebut belum final. Masih menggunakan perkiraan. Hasil audit akan menentukan nilai sesungguhnya, apakah lebih kecil atau lebih besar.
ADVERTISEMENT
"Rp 1 triliun itu kita melihat harga kisaran ya, itu belum fix, kita lihat kilonya dulu, nanti hasil audit bisa berkembang bisa naik bisa kurang. Transaksi dilakukan berkali-kali periodenya Maret-November 2018," ucap Kuntadi.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum ada pernyataan dari Budi Said mengenai kasus ini.