Kejagung Sita Saham Milik Benny Tjokro Senilai Rp 45 M Terkait Kasus ASABRI

20 April 2021 23:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset para tersangka kasus korupsi PT ASABRI (Persero) demi menutupi kerugian negara Rp 23,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Kali ini, penyidik Kejagung menyita saham senilai Rp 45 miliar dari tersangka kasus ASABRI, Benny Tjokro.
"Progres penyitaan tambah hari ini, penyitaan senilai Rp 45 miliar dalam bentuk saham," kata Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/4) seperti dikutip dari Antara.
Febrie mengatakan, saham itu dibeli Benny Tjokro menggunakan nama orang lain (nominee). Ia menyebut Benny Tjokro kerap menggunakan nama orang lain atau atas nama keluarganya untuk menyembunyikan aset-aset miliknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Febrie menyatakan, nilai saham saat disita senilai Rp 45 miliar. Namun nilainya bisa fluktuatif menyesuaikan pergerakan di bursa saham.
"Sahamnya sekitar Rp45 miliar, belum dibekukan, nanti kami koordinasi dengan OJK," kata Febrie.
ADVERTISEMENT
Sehari sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita hotel di Batam, Kepulauan Riau, milik Benny Tjokro.
Dalam perkara ASABRI, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, hotel, mal, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, hingga lukisan emas.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
Adapun terdapat 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.