Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp 1,8 Miliar, Joko Sutrisno

7 September 2021 22:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Agung mengamankan Buronan kasus Korupsi terkait LKS SMK XVII dan Pameran SMK di Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009. Foto: Dok Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Agung mengamankan Buronan kasus Korupsi terkait LKS SMK XVII dan Pameran SMK di Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009. Foto: Dok Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali mengamankan seorang DPO kasus tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Kali ini DPO yang ditangkap adalah Joko Sutrisno. Ia terlibat dalam kasus korupsi Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK di Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Joko ditangkap pada Selasa (7/9) pukul 14,00 WIB. Ia ditangkap di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah.
Leonard menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus /2012 tanggal 18 Oktober 2021, Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"(Korupsi) Terkait pelaksanaan LKS SMK XVII tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional," kata Leonard dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Leonard menuturkan, Joko sebelumnya sudah mendapat panggilan dari Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta. Namun terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ucap dia.
"Rencananya pada hari Rabu 08 September 2021, terpidana Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan," tambah dia.
Dalam kasusnya, Joko melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Joko membuat negara rugi mencapai Rp. 1.838.123.000. Ia dijatuhi pidana penjara 3 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.