Kejagung Tangkap Buronan Penguasaan Hutan Secara Tak Sah, Maman Suherman

28 September 2021 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Agung tangkap buron atas nama Maman Suherman. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Agung tangkap buron atas nama Maman Suherman. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejati Kalimantan Barat membekuk Maman Suherman Bin Jaya Permana pada Senin (27/9). Dia dibekuk di kawasan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, Maman merupakan terpidana kasus penguasaan hutan secara tidak sah antara rentang waktu Januari 2011 sampai Desember 2011.
Adapun hutan yang dikuasai secara tidak sah oleh Maman bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Leonard mengatakan, Maman terbukti melanggar Pasal 78 ayat (14) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, Terdakwa Maman Suherman Bin Jaya Permana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah'," kata Leonard melalui keterangannya, Selasa (28/9).
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," sambungnya.
Kejaksaan Agung tangkap buron atas nama Maman Suherman. Foto: Kejagung
Maman diamankan di Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia ditangkap karena mangkir ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalimantan Barat. Alhasil, ia didaftarkan sebagai DPO.
"Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terdakwa dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Kalimantan Barat pada hari ini, Selasa 28 September 2021 pukul 15:00 WIB dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi," kata Leonard.
ADVERTISEMENT