Kejagung Tangkap Irianto Suryoputro, Buronan Kasus Korupsi SIMDA Ciamis Rp 3,4 M

9 Desember 2021 19:28 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tangkap DPO kasus korupsi, Irianto Suryoputro. Foto: Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tangkap DPO kasus korupsi, Irianto Suryoputro. Foto: Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejati Jawa Barat menangkap seorang buronan kasus korupsi bernama Irianto Suryoputro. Dia ditangkap pada Kamis (9/12).
ADVERTISEMENT
Irianto merupakan buronan kasus korupsi sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) Tahun 2003 di Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, Irianto telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 6 Maret 2008.
"Terpidana Irianto Suryoputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi System Informasi Manajemen Daerah Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.400.000.000 namun terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 985.818.690," kata Leonard dalam keterangannya.
Kejagung tangkap DPO kasus korupsi, Irianto Suryoputro. Foto: Kejaksaan Agung
Atas dasar tersebut, MA memvonis Irianto dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga divonis membayar uang pengganti Rp 303.955.145 subsider 6 bulan kurungan jika hartanya tak cukup saat dilelang.
ADVERTISEMENT
Irianto ditangkap di Jakarta. Saat ini, dia tengah berada di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk pemeriksaan administrasi. Setelah lengkap, ia akan dibawa ke Jawa Barat untuk dieksekusi.