Kejagung Tangkap Kades di Labuanbatu Utara Buronan Tersangka Korupsi Rp 960 Juta

24 November 2020 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Henerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Henerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Sumatera Utara dan Kejati Riau menangkap buronan kasus korupsi di Kabupaten Labuanbatu Utara. Tersangka yang ditangkap adalah Kepala Desa Bulungihit Kecamatan Marbau, Sarpin.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan, Sarpin merupakan tersangka dugaan korupsi APBDesaBulungihit Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Tahun Anggaran 2016-2019. Ia ditangkap pada Senin (23/11).
Kasus ini bermula saat Sarpin ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2020. Kerugian negara yang ditimbulkan atas korupsi yang diduga dilakukan Sarpin mencapai Rp 960 juta.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan hendak dimintai keterangannya dalam proses penyidikan, Sarpin selalu mangkir.
"Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik walaupun sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali dan ketika dicek ulang ke alamat tempat tinggalnya, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di rumah tersebut," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (24/11).
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Atas dasar itu, Hari menuturkan Sarpin langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO. Tim Tabur Kejagung pun kemudian melakukan pencarian terhadap Sarpin. Akhirnya, tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya dilakukan pemantauan dan setelah dapat dipastikan titik koordinat keberadaan Tersangka, akhirnya Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil menangkap dan mengamankan Tersangka," ujar Hari.
Setelah ditangkap, Sarpin dibawa ke Medan untuk dicek kesehatannya dan menjalani rapid test COVID-19. Selanjutnya, kata Hari, Sarpin diserahkan kepada Jaksa Penyidik di Kejari Labuanbatu untuk ditahan dan menjalani proses penyidikan.
Hari mengatakan, penangkapan Sarpin ini merupakan penangkapan buronan yang ke-115 oleh Tim Tabur sepanjang tahun ini.
"Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke-115 di tahun 2020," kata dia.