Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus ASABRI: Eks Dirut hingga Benny Tjokro

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Penetapan 8 tersangka dilakukan setelah Kejagung menyidik kasus ini sejak pertengahan Januari lalu.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut 8 tersangka yang ditetapkan merupakan eks Direktur Utama ASABRI hingga Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk.
"Kedelapan tersangka adalah AD atau ARD, SW, BE, AS, IWS, LP, BT, dan HH," ujar Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (1/2).
Berikut 8 tersangka yang ditetapkan:
Direktur Utama ASABRI periode 2011-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri.
Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.
Direktur Keuangan ASABRI periode 2008-2014, BE.
Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2013-2019, HS.
Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS.
Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Leonard menyebut para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leonard menambahkan, Adam dan Sonny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara BE, HS, IWS, dan Lukman ditahan di Rutan Klas 1 Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Sementara 2 orang lainnya BTS (Benny Tjokro) selaku Direktur PT Hanson International dan HH (Heru Hidayat) selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, karena 2 tersangka ini berstatus terdakwa di perkara lain (Jiwasraya), sehingga tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
