Kejagung Tunjuk 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

12 Agustus 2022 21:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum & Keadilan (TAMPAK) menggelar aksi bertajuk 1.000 lilin tragedi kematian Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum & Keadilan (TAMPAK) menggelar aksi bertajuk 1.000 lilin tragedi kematian Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kejagung juga sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8).
Sumedana menyebut, SPDP 4 tersangka itu sudah masuk ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) dan telah menunjuk 30 JPU untuk mengawal perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejagung
“SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” kata Sumedana.
“Tentu dalam penanganan perkara apa pun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat serta Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam.
Infografik 4 tersangka di kasus penembakan Brigadir Yosua. Foto: kumparan
Para tersangka ini diduga masing-masing memiliki peran dan ikut serta menyaksikan pembunuhan Brigadir Yosua. Richard menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Adapun Bripka Ricky dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap Brigadir Yosua.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.