Kejagung Ungkap Korupsi Impor Tekstil, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Jadi Tersangka

26 Juni 2020 21:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi impor tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020. Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mereka yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Bea Cukai Batam; Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III Bea Cukai Batam; Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I Bea Cukai Batam; Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II Bea Cukai Batam; serta pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima, Irianto.
"Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus telah menetapkan 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya.
Hari menyatakan, kasus yang menjerat kelimanya sebagai tersangka terjadi dalam rentang 2018 hingga April 2020.
Kepala Pusat Henerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kelima tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses impor produk kain sebanyak 566 kontainer yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga kongkalikong mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk yang harus dibayar PT FIB dan PT. PGP.
Tak hanya itu, kelimanya juga diduga bersekongkol mengurangi volume & jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.
"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," kata Hari.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Atas perbuatannya itu, kelimanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hari menyebut kini 3 dari 5 tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ketiganya yakni Kamaruddin, Dedi, dan Haryono.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.