Kejagung Usut Indikasi Kerugian Negara Rp 371 M di PT Indofarma dan Anak Usaha

4 Juni 2024 20:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Dok. BPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Dok. BPK RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari BPK terkait indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaannya. Dalam laporan itu, disebutkan indikasi kerugian negara mencapai Rp 371 miliar.
ADVERTISEMENT
Laporan itu terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 s.d 2023 di Jakarta dan Jawa Barat.
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait.
Laporan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp 371.834.530.652,00," ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, saat menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin, dikutip dari situs BPK.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Dok. BPK RI
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dalam penyerahan laporan itu, hadir pula Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo, Auditor Utama Investigasi Hery Subowo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan para pejabat struktural serta fungsional di lingkungan BPK dan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung membenarkan soal adanya laporan tersebut. Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari.
“Kemarin kasusnya sudah diserahkan, sedang kita pelajari,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Selain hasil pemeriksaan investigatif di PT Indofarma, BPK juga telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024. LHP PKN terkait dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri pada tahun 2016-2019.
ADVERTISEMENT
Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk. sebesar Rp 120.146.889.195,00.
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ujarnya.
Belum ada keterangan dari pihak PT Indofarma terkait laporan BPK tersebut.