Kejaksaan Agung Jerat Eks Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen Sebagai Tersangka

29 Maret 2022 19:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen ditahan Kejagung.  Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen ditahan Kejagung. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat dua orang sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Keduanya yakni eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono, dan Hasti Sriwahyuni selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk Hasti Sriwahyuni, dia juga dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menetapkan 2 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (29/3).
Untuk memudahkan proses penyidikan, keduanya langsung ditahan. Maryoso Sumaryono dan Hasti Sriwahyuni ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama.

Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Kasus ini terjadi pada 17 Agustus 2017. Saat itu PT Asuransi Jiwa Taspen melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Emco Asset Managemen selaku manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).
ADVERTISEMENT
Investasi tersebut dilakukan meski sedari awal Medium Term Note PT. PRM tidak mendapat peringkat/investment grade. Kemudian, dana pencairan Medium Term Note tersebut diduga oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam Perjanjian penerbitan.
"Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar," kata Sumedana.
HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya ditahan Kejagung. Foto: Kejagung
HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya ditahan Kejagung. Foto: Kejagung
Kemudian untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT. Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT. Bumi Mahkota Jaya.
Padahal uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut berasal dari keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen yang dikeluarkan dengan dibungkus transaksi investasi melalui beberapa reksadana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.
ADVERTISEMENT
Berikut peran MS dalam kasus ini:
Peran HS:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Sementara HS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor dan atau Pasal 3 UU TPPU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung pernah menyebut dugaan kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 161.629.999.568.