Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di ASABRI

18 Januari 2021 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) mulai dilakukan Kejaksaan Agung. Sejumlah saksi pun mulai diperiksa.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengatakan, ada 4 orang saksi yang diperiksa pada hari ini, Senin (18/1). Keempatnya ialah:
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Leonard kepada wartawan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dana investasi pada periode 2012-2019. Meski sudah masuk penyidikan, Kejagung belum menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika ASABRI melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi.
Dana ASABRI sebesar Rp 10 triliun diinvestasikan untuk pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi. Sedangkan dana Rp 13 triliun diinvestasikan ke reksadana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).
Namun pengelolaan dana investasi tersebut diduga menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Leonard.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin mengaku sudah mendapat hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Diduga, kerugian negara yang muncul mencapai Rp 17 triliun.