Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai

1 April 2022 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, tahun 2014.
ADVERTISEMENT
“Telah ditetapkan satu orang tersangka, yaitu IS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (1/4).
IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik.
Dalam penyidikan ini, sudah ada 50 saksi yang diperiksa. Terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 orang, unsur Kepolisian RI sebanyak 18 orang dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang.
Menurut Sumedana, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 juncto Pasal 184 KUHP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a dan h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya. Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," kata Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejagung
Tersangka IS diketahui berasal dari institusi TNI. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Insiden Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Ketika itu, warga sipil tengah aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.